Warga Jember Protes ASN Berstatus PPPK Lolos Calon BPD

Rabu, 01 Jul 2026 17:05 WIB
Reporter :
Sugianto
Verifikasi berkas calon BPD Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. (Foto: Istimewa)

jatimnow.com – Proses seleksi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menuai polemik. Warga setempat melayangkan protes keras lantaran panitia pengawas tingkat desa dan pihak kecamatan diduga meloloskan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai kandidat.

Keputusan meloloskan oknum PPPK tersebut dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang secara tegas melarang praktik rangkap jabatan di struktur pemerintahan desa.

Wakik, salah seorang warga Desa Wirowongso, menyampaikan bahwa kelalaian panitia ini telah mencederai rasa keadilan bagi calon-calon lain yang mendaftar secara jujur dan sesuai prosedur.

Baca juga: Panwascam Ponorogo Diduga Langgar Aturan, Pilih Pengawas Pemilu atau BPD?

"Kemarin saya ikut BPD Wirowongso, ternyata verifikasi ASN diloloskan. Padahal tatib, ASN PPPK tidak boleh masuk ke pemerintahan atau merangkap dua jabatan," katanya, Rabu (1/7/2026).

Secara regulasi, larangan rangkap jabatan ini telah diatur jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas, mencegah benturan kepentingan (conflict of interest), serta menghindari penerimaan penghasilan ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

Merespons temuan tersebut, Wakik mengaku telah berupaya melayangkan teguran langsung kepada pihak Kecamatan Ajung. Namun, tanggapan yang didapat dinilai lamban dan tidak memuaskan.

Baca juga: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Perumahan Diamond Damarsi Dihentikan Warga

"Saya sempat menegur dari pihak kecamatan, mereka meminta membuat surat keberatan. Dengan pelayanam seperti saya kurang puas, setelah itu saya lapor ke wadul guse. Tapi sampai H-7 pemihan tetap berjalan. Takutnya, ASN ini lolos terus," jelasnya.

\

Adapun tahapan pemungutan suara pemilihan anggota BPD Wirowongso rencananya akan digelar dalam waktu dekat, yakni pada rentang 7 hingga 8 Juli 2026.

Lebih mengejutkan lagi, Wakik mengungkapkan bahwa praktik rangkap jabatan ASN di tubuh BPD Desa Wirowongso ternyata bukan kali ini saja terjadi. Pada periode sebelumnya, terdapat oknum ASN yang leluasa menjabat di BPD tanpa adanya sanksi.

Baca juga: Bupati Anas Ajak Kades dan BPD Tingkatkan Sinergi Majukan Desa

"Sudah menjabat menjadi anggota BPD dan Ketua BPD. Tapi pihak desa dan camat Ajung tidak ada teguran, sampai masa jabatan berakhir 2026," ujarnya.

Tak ingin preseden buruk ini kembali terulang, Wakik bersama sejumlah warga yang keberatan berencana untuk mengambil langkah eskalasi. Jika panitia tetap tutup mata jelang hari pemilihan, warga siap membawa polemik ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Bupati, Inspektorat Pemkab Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga ke meja DPRD Kabupaten Jember.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler