jatimnow.com - Satu anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Ponorogo berinisial MK, diduga melanggar aturan.
Pasalnya, selain sebagai Panwascam, MK diketahui juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Posisi 2 jabatan tersebut menjadi indikasi pelanggaran Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Undang-undang tersebut mengharuskan anggota untuk tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan.
MK pun harus memilih, tetap menjadi pengawas pemilu atau bertahan sebagai anggota BPD.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, Bahrun Mustofa, mengatakan belum mengetahui kabar tersebut karena baru pulang dinas luar kota.
“Kemarin itu ada beberapa info ada Panwascam sebagai BPD. Tapi ini benar atau salah, kami belum tahu karena saya baru pulang dari dinas luar kota,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, Bahrun Mustofa, Kamis (30/5/2024).
Baca juga:
Seorang PKD di Ponorogo Terancam Dianulir karena Terdeteksi Caleg 2024
Bahrun menjelaskan sedang berkoordinasi, juga melakukan klarifikasi terkait hal ini, baik terhadap yang melaporkan maupun yang dilaporkan.
“Secara aturan, memang menjabat di wilayah pemerintah tidak boleh. Harus memilih, jadi BPD atau Panwascam,” kata Bahrun.
Saat ditanya, apakah Bawaslu Ponorogo kebobolan, Bahrun membantah. Dia menjelaskan bahwa MK merupakan anggota Panwascam lama yang dievaluasi dan dianggap bagus sehingga dijadikan Panwascam untuk Pilkada.
Baca juga:
54 Anggota Panwascam Bangkalan Dilantik, Kenakan Pakaian Adat
“Kan memang dari Panwascam lama itu dievaluasi. Yang bagus dijadikan Panwascam Pilkada. Salah satunya ya MK ini,” papar Bahrun.
Dia memastikan, ketika MK mendaftar sebagai Panwascam Pileg, belum menjabat sebagai BPD.
“Waktu itu belum menjabat sebagai BPD,” pungkasnya.