jatimnow.com - Salah seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA, nekat menyetubuhi pacarnya yang juga masih SMA hingga hamil 8 bulan.
Peristiwa ini terungkap, setelah korban yang masih duduk di bangku SMA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Saat melapor ke polisi, remaja yang usianya masih 16 tahun itu didampingi kedua orang tuanya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas melalui Kanit Reskrim Ipda Sadimun mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Cluring tanpa perlawanan.
"Korban didampingi orang tuanya melapor ke polsek. Setelah kita dalami kehamilan korban berkaitan dengan sang kekasih," papar Ipda Sadimun, Jumat (2/11/2018).
Selama ini, korban mencoba menyembunyikan kandungannya kepada orang tua dan orang terdekatnya.
Kecurigaan mulai muncul saat kandungan korban menginjak usia 6 bulan. Sebab, perubahan fisik pada tubuh korban tidak bisa ditutup-tutupi.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Korban pun meminta pertanggung jawaban tersangka, karena hingga usia kandungan masuk 8 bulan ia tidak memberikan kepastian untuk menikahi. Akhirnya korban melapor ke polisi.
"Pihak korban sempat meminta pertanggungjawaban agar dinikahi secara sah. Tapi sampai akhir Oktober 2018 tak ada," ungkapnya.
Namun, setelah tersangka menginap di bui (penjara) Mapolsek, ia baru bersedia untuk menikahi korban.
Meski begitu, kesediaan tersangka untuk menikahi korban, tidak dapat menggugurkan penanganan perkara yang kini telah masuk proses hukum.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Kemarin mengelak (untuk menikahi, red), sekarang bilang siap," ujar Sadimun lagi.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014.