BPOM Surabaya Bongkar Jalur Distribusi Obat Ilegal dari Jakarta ke Sulawesi

Kamis, 06 Agu 2026 13:35 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Kepala BPOM di Surabaya Yudi Noviandi bersama stakeholder terkait melakukan pemusnahan simbolis puluhan ribu tablet obat ilegal yang mengandung tramadol dan trihexyphenidyl di Surabaya, Kamis (6/8/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni trihexyphenidyl dan tramadol, Kamis (6/8/2026). Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran obat ilegal yang dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan pelajar.

Obat yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Nilai keekonomian barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp540,03 juta.

BPOM memperkirakan penggagalan peredaran obat tersebut berpotensi melindungi lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur dari risiko penyalahgunaan.

Baca juga: Nekat Edarkan Obat Keras, 2 Pemuda di Probolinggo Dibekuk Polisi

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama sejumlah instansi, di antaranya PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.

Barang bukti merupakan hasil pengungkapan pengiriman obat ilegal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang hendak dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar.

Selanjutnya, obat-obatan itu diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda sebelum barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu seperti tramadol dan trihexyphenidyl telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Baca juga: Eksportir Obat Aborsi Ilegal Divonis 10 Bulan Sebagai Tahanan Rumah

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," ujar Yudi.

\

Menurutnya, pemusnahan dilakukan agar seluruh barang bukti tidak memiliki peluang untuk kembali beredar ataupun disalahgunakan. BPOM Surabaya juga akan menelusuri asal pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut.

Apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peredaran obat ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Berdalih Banyak yang Mencari, Pria di Magetan Jual Obat Perkasa Tanpa Izin Edar

BPOM turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli obat dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Masyarakat juga diminta membeli obat hanya melalui apotek atau toko obat berizin, sementara obat keras wajib diperoleh berdasarkan resep dokter.

Legalitas produk dapat dicek melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.

BPOM berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar peredaran obat ilegal dapat ditekan dan perlindungan kesehatan masyarakat semakin optimal.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler