Pixel Codejatimnow.com

Eksportir Obat Aborsi Ilegal Divonis 10 Bulan Sebagai Tahanan Rumah

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Dianus Pionam terdakwa perkara penjualan obat aborsi yang kasus TPPUnya ditangani Mabes Polri (foto dokumen)
Dianus Pionam terdakwa perkara penjualan obat aborsi yang kasus TPPUnya ditangani Mabes Polri (foto dokumen)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Dianus Pionam, terdakwa eksportir obat penggugur kandungan atau aborsi ilegal.

Humas PN Kabupaten Mojokerto, Pandu Dewanto mengatakan sidang dilaksanakan pada Selasa (19/10) lalu.

"Terdakwa divonis bersalah. Terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang tahap akhir Selasa lalu," kata Pandu, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Tampang Tersangka TPPU Rp 531 Miliar yang Disidang Peredaran Obat di Mojokerto

Ia menambahkan, sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno itu meyakini terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan JPU sebagaimana Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 juncto 106 ayat 1.

Vonis itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dan lebih ringan dari ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

Menurut Pandu, pria 56 tahun asal Jakarta itu divonis lebih ringan dari tuntunan karena ada saksi yang meringankan.

Baca juga:
Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

"Ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh majelis kenapa diputuskan 10 bulan, antara lain ada saksi yang meringankan dia. Meskipun itu istrinya dan menyatakan bahwa ada ketidaktahuan dari Dianus terhadap jual belinya Cytotec. Sehingga itu dia jual kemudian beredar ke sini dan diprosesnya di sini. Jadi sudah mempertimbangkan semua hal baik itu memberatkan ataupun meringankan dari terdakwa," ungkapnya.

Pandu menambahkan, terkait penahanan pihak PN menyerahkan kepada jaksa karena merupakan eksekutor pidana bukan permasalahan perdata.

"Dia tahanan rumah. Artinya kalau tahanan rumah dia ditahan di rumah, seyogyanya tidak boleh keluar dari rumah selain untuk kepentingan perkaranya. Tahanan rumah di Mojokerto, karena perkaranya di Kabupaten Mojokerto. Kalau pengawasan ada di kewenangan jaksa penuntut umum," paparnya.

Masih kata Pandu, hingga saat ini baik JPU dan terdakwa belum mengajukan permohonan banding terkait putusan pengadilan.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Pemotor Bugil hingga Tersangka TPPU Rp 531 Miliar

"Kedua belah pihak masih pikir-pikir dulu. Untuk masa pikir-pikirnya tujuh hari setelah putusan atau hingga Selasa (26/10)," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyita asetnya Dianus Pionam yang bernilai fantastis yang diduga berasal dari kasus TPPU pengedaran obat tanpa izin. Aset itu senilai Rp 531 miliar.

Terdakwa diketahui mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.