jatimnow.com - Niat Yudi Surya mendulang rupiah demi membeli susu anak dan menopang kebutuhan keluarga berakhir di meja hijau.
Pria asal Surabaya ini divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melakoni praktik judi online melalui aplikasi Higgs Domino.
Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Durasi hukuman tersebut dipotong seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Setor Rp4,9 M Aset Judi Online ke Kas Negara
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi," ujar Meilia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu.
Jejak pidana Yudi terhenti saat polisi mendapatinya tengah memutar slot virtual di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Sukomanunggal, Surabaya, pada akhir Februari 2026.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu unit ponsel pintar milik terdakwa yang memuat riwayat transaksi judi digital tersebut.
Baca juga: Ulah Hacker Asal Demak, Jurnal Riset Dosen Universitas PGRI Madiun Raib
Di persidangan terungkap bahwa Yudi telah menggeluti permainan ini sejak 2021. Ia membeli koin emas secara bertahap senilai Rp10.000 untuk mempertaruhkan peruntungan pada berbagai fitur gim, seperti FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, hingga Mahjong Ways 3.
Setiap kali kombinasi simbol menghasilkan kemenangan, koin virtual yang terkumpul ia jual kembali ke rekannya seharga Rp50.000 hingga Rp60.000.
Keuntungan tipis dari perputaran koin inilah yang ia andalkan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Hacker Asal Demak Surabaya Retas 113 Situs Sekolah, Kampus, dan Pemerintah
Meski Yudi berstatus sebagai tulang punggung keluarga dan menunjukkan penyesalan, majelis hakim menilai perbuatannya bertolak belakang dengan agenda pemerintah dalam memberantas perjudian. Selain pidana kurungan, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Putusan itu menegaskan pesan eksplisit penegakan hukum: himpitan ekonomi maupun alasan memenuhi kebutuhan primer keluarga tidak pernah menjadi pembenar untuk melegalkan praktik perjudian, termasuk yang terselubung dalam aplikasi gim digital.