Respon Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pemkot Surabaya Tutup Panti Asuhan Tak Berizin

Jumat, 21 Agu 2026 13:05 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengambil tindakan tegas menyusul terungkapnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Pahlawan. Dua kasus yang dimaksud adalah dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri dan pelecehan anak berkebutuhan khusus di sebuah panti asuhan yang tak memiliki izin.

Pada kasus pertama yang melibatkan ayah tiri, Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menawarkan fasilitasi rumah aman atau shelter bagi korban. Namun, pihak ibu memohon agar sang anak tetap tinggal bersamanya setelah terduga pelaku dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.

Sementara untuk kasus kedua, kekerasan terjadi di sebuah panti asuhan yang tidak mengantongi izin resmi. Eri menegaskan, Pemkot Surabaya bergerak cepat dengan langsung menutup operasional panti asuhan tersebut.

Baca juga: Polisi Tahan Kakek 70 Tahun Tersangka Pencabulan Balita di  Probolinggo

"Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan," ujar Eri, Jumat (21/8/2026).

Eri memastikan, seluruh korban terlindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya. Selain itu, pendampingan hukum dan psikologis diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

"Kami juga menyiapkan rumah aman (shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil," tegasnya.

Dampak dari kasus ini, Eri telah menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi dan pendataan terhadap seluruh panti asuhan di Kota Pahlawan.

Baca juga: Keluarga Tak Selalu Aman, Psikolog Soroti Dampak Fatal Pelecehan Seksual oleh Orang Terdekat

"Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi," tegas Eri.

\

Cak Eri juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan panti asuhan atau lembaga sosial mencurigakan yang beroperasi tanpa izin resmi di lingkungannya.

“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.

Baca juga: Bermodal Seragam Polisi, Pria di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan tindak kejahatan di permukiman warga, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan.

Oleh karena itu, Eri meminta pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib bertanggung jawab atas identitas penghuninya dengan melaporkan KTP para penyewa ke pengurus RT/RW setempat.

"Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler