jatimnow.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau menyerahkan bukti dan mengembalikan uang yang mereka sebut diterima dalam rangka dugaan pengondisian dukungan ke salah satu calon pada gelaran Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Mereka menyerahkan dokumen kronologi, tiket penerbangan, bukti pengaduan, serta uang tunai yang menurut mereka berasal dari pemberian dalam rangkaian kegiatan menjelang dan saat Muktamar NU.
Langkah itu, menurut Bagus, merupakan upaya menjaga integritas organisasi sekaligus meminta lembaga penegak hukum mengusut dugaan praktik politik uang di arena Muktamar.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa," ujar perwakilan PCNU Sekadau di Gedung KPK, Rabu (07/10/2026).
Dalam laporan yang diserahkan, PCNU Sekadau menyebut dugaan pemberian uang berkaitan dengan pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam. Mereka meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana tersebut.
Isu dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU sebelumnya memang menjadi perhatian publik. Namun, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang ketika itu menjabat Ketua Panitia Muktamar, membantah adanya aliran dana seperti yang dituduhkan dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah.
Karena itu, laporan PCNU Sekadau menjadi bagian dari klaim yang perlu diverifikasi melalui proses hukum dan pemeriksaan bukti oleh KPK.
Berdasarkan kronologi yang diserahkan kepada KPK, rangkaian pemberian uang bermula pada 8 Agustus. Saat itu, rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Jakarta menggunakan Lion Air penerbangan IU691.
Rombongan disebut dikoordinasikan seseorang, yang dalam laporan disebut sebagai koordinator wilayah Kalimantan Barat. Setibanya di Jakarta, para pengurus diarahkan menghadiri Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.
Baca juga:
Dua PR Besar Gus Kikin Usai Muktamar, Rekonsiliasi dan Ekonomi NU
Setelah kegiatan, rombongan kemudian dibawa ke Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut laporan PCNU Sekadau, di salah satu kamar hotel, para perwakilan PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat diarahkan mengambil uang muka atau DP sebesar Rp40 juta per perwakilan.
PCNU Sekadau mencatat sejumlah pengurus dari PWNU Kalimantan Barat serta PCNU di Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, dan Sekadau berada dalam rombongan tersebut. Untuk PCNU Sekadau, uang disebut diterima Bagus Fitrianto bersama tim.
Kronologi dalam laporan berlanjut ketika Muktamar ke-35 NU digelar di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Menurut keterangan PCNU Sekadau, H. Kholil kembali menghubungi pengurus yang sebelumnya menerima DP di Jakarta.
Mereka kemudian diarahkan mendatangi Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil sisa dana yang disebut sebagai pelunasan dari tim pemenangan.
PCNU Sekadau menyatakan dana yang diterima dalam dua tahap itu kemudian dikembalikan kepada KPK bersama dokumen pendukung.
Baca juga:
Pemain Judol Dipenjara, Ekonom Pertanyakan Tanggung Jawab Platform
Dalam konteks yang lebih luas, Gus Ipul sebelumnya menyatakan proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU berlangsung sesuai mekanisme organisasi dan transparan.
KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam, sedangkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
PCNU Sekadau kini meminta KPK menguji seluruh keterangan dan bukti yang mereka serahkan. Mereka juga mendesak agar perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Disclaimer: Dugaan penerimaan uang dan pengondisian dukungan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan serta laporan PCNU Sekadau kepada KPK dan belum terbukti secara hukum. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
URL : https://jatimnow.com/baca-88102-pcnu-sekadau-kembalikan-uang-dugaan-risywah-muktamar-ke-kpk