jatimnow.com - Meskipun ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono menolak bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Djajat Sudrajat, usai rapat pembahasan anggaran bersama anggota DPRD Banyuwangi, Senin (5/11/2018).
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim pada 18 Oktober, Kadispendik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah melapor kepadanya.
Baca juga: Dispendik Dukung Kejari Berantas Mafia Pendidikan di Banyuwangi
Sebab, ia tersandung kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik bersama dengan mantan Rektor UNIBA 2002-2014 Teguh Sumarno, mantan Rektor UNIBA 2018 non aktif Sadi dan 4 orang lainnya, Ketua PPLP-PT PGRI Murdiyanto, Siswaji, Mislan dan Heru Muhardi.
3 nama terakhir merupakan pengurus yayasan yang menaungi Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA).
Baca juga: Ini Penjelasan Tersangka di Pusaran Kadispendik Banyuwangi
"Pak Sulih (Sulihtiyono) sendiri sudah laporan," ujar Djajad kepada jatimnow.com.
Selaku Sekda Banyuwangi, pihaknya juga telah menawarkan bantuan hukum atas status tersangka salah seorang ASN itu.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Ini Kata Kadispendik Banyuwangi
"Selagi bisa ditangani sendiri ya monggo," ujar Djajad.