Berstatus Tersangka, Kadispendik Tolak Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi

Senin, 05 Nov 2018 15:50 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Hafiluddin Ahmad
Sekretaris Daerah Pemkab, Djajat Sudrajat

jatimnow.com - Meskipun ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono menolak bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Djajat Sudrajat, usai rapat pembahasan anggaran bersama anggota DPRD Banyuwangi, Senin (5/11/2018).

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim pada 18 Oktober, Kadispendik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah melapor kepadanya.

Baca juga: Dispendik Dukung Kejari Berantas Mafia Pendidikan di Banyuwangi

Sebab, ia tersandung kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik bersama dengan mantan Rektor UNIBA 2002-2014 Teguh Sumarno, mantan Rektor UNIBA 2018 non aktif Sadi dan 4 orang lainnya, Ketua PPLP-PT PGRI Murdiyanto, Siswaji, Mislan dan Heru Muhardi.

3 nama terakhir merupakan pengurus yayasan yang menaungi Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA).

Baca juga: Ini Penjelasan Tersangka di Pusaran Kadispendik Banyuwangi

"Pak Sulih (Sulihtiyono) sendiri sudah laporan," ujar Djajad kepada jatimnow.com.

\

Selaku Sekda Banyuwangi, pihaknya juga telah menawarkan bantuan hukum atas status tersangka salah seorang ASN itu.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Ini Kata Kadispendik Banyuwangi

"Selagi bisa ditangani sendiri ya monggo," ujar Djajad.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler