jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu anak berinisial K sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kematian Z (10), bocah dengan Down syndrome yang diduga menjadi korban perundungan atau bullying.
Kuasa hukum keluarga korban, Bagus Andri Dwi Putra, mengatakan keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Surabaya. Surat tersebut memuat perkembangan pemeriksaan terhadap anak berinisial K dalam perkara tersebut.
“SP2HP sudah diterima keluarga. Isinya terkait perkembangan pemeriksaan terhadap anak berinisial K dalam perkara ini,” kata Bagus, Minggu (18/10/2026).
Baca juga: Anak Down Syndrome di Surabaya Meninggal Tak Wajar, Ayah Ungkap Dugaan Bullying
Menurut Bagus, SP2HP menjadi salah satu informasi yang telah diterima keluarga terkait proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya terus mengawal penanganan perkara tersebut agar keluarga mendapatkan kejelasan atas kematian Z.
Di sisi lain, keluarga korban hingga kini masih berupaya mendapatkan dokumen resmi terkait kematian Z. Dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai peristiwa yang merenggut nyawa bocah berusia 10 tahun itu.
Baca juga: Gegara Komentar di Medsos, Siswa MTs di Blitar Menjadi Korban Perundungan
Bagus mengatakan tim kuasa hukum berencana mendatangi pihak terkait pekan depan untuk meminta salinan dokumen tersebut.
“Untuk dokumen resmi terkait kematian korban, pihak keluarga masih belum mendapatkannya. Rencananya minggu depan tim hukum akan bergerak untuk meminta salinan dokumen tersebut,” ujar Bagus.
Baca juga: Gegara Cemburu 'Cinta Monyet' di TikTok, Siswi SD di Jember Jadi Korban Bullying
Pihak keluarga berharap dokumen tersebut dapat membantu mereka memahami hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kematian Z.
Kuasa hukum juga memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar keluarga, termasuk ayah korban, SAW, memperoleh kejelasan atas peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut.