jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Rabu (14/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial GH (36), warga Kecamatan Tikung, dan MU (44), warga Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa petugas awalnya mengamankan GH di sebuah warung kopi di Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Gerebek Rumah di Peneleh, Pengedar Sabu Diciduk Polrestabes Surabaya
“Dari tangan tersangka GH, petugas menemukan sabu dengan berat sekitar 0,37 gram,” jelas Hamzaid, Rabu (21/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Baca juga: Sewa Kamar Kontrakan, Pria Lamongan Ini Malah Bangun “Gudang” Sabu di Surabaya
Sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama, petugas menangkap MU di Perumahan Tambora, Jalan Jupiter 8 Nomor 18, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,23 gram,” lanjutnya.
Baca juga: Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar
Dari penindakan terhadap kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat kotor sekitar 3,60 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni tiga alat sekop dari sedotan berwarna hitam, satu potongan sedotan berwarna merah muda, tiga pak plastik klip kosong, satu dompet cokelat, satu tas pinggang cokelat, uang tunai Rp400.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor listrik berwarna silver bernomor polisi S 3020 JCM.