jatimnow.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana, mulai dari pengangkutan satwa dilindungi dan produk hiu tanpa dokumen hingga peredaran arak serta penyalahgunaan solar bersubsidi.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan sumber daya alam, serta pengawasan distribusi barang dan energi bersubsidi.
“Empat perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi subsidi pemerintah, mengawasi distribusi barang, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujarnya.
Baca juga: Brigjen Irhamni: APH Harus Bersatu Berantas Mafia Lingkungan
Tujuh Burung Diduga Satwa Dilindungi Diamankan
Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai pengangkutan satwa yang diduga berasal dari Maluku.
Petugas kemudian menemukan tujuh ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi. Burung tersebut terdiri dari dua ekor kakatua jambul kuning besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua putih, dan satu ekor burung yang identitasnya masih perlu dipastikan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan instansi karantina untuk memastikan penanganan satwa sesuai ketentuan.
Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran ketentuan karantina hewan dan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.
Sirip dan Olahan Hiu Senilai Rp200 Juta Disita
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengangkutan sirip hiu dan produk olahan hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Perkara ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengangkutan komoditas dari Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya.
Saat memeriksa sebuah truk Fuso, petugas menemukan sejumlah produk hiu kering dan olahan hiu yang tidak dilengkapi dokumen.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihak yang mengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan. Karena itu, kami melakukan penindakan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas Arman.
Polisi telah memeriksa satu orang yang diduga terlibat dan berkoordinasi dengan instansi karantina untuk mengembangkan penyelidikan.
Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp200 juta. Namun, nilai tersebut masih perlu dipastikan melalui pendalaman penyidik.
10.600 Botol Arak dari Bali Diamankan
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pengangkutan 10.600 botol arak yang diduga berasal dari Bali tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Baca juga: Jual Beli Burung Beo, Warga Jember Diamankan Polisi
Pengungkapan dilakukan pada 22 Oktober 2026 di wilayah Ketapang, Banyuwangi. Petugas menemukan satu truk boks yang mengangkut ribuan botol minuman tersebut.
Polisi mengamankan dua orang berinisial GMP dan DS untuk menjalani pemeriksaan.
Arman mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
Truk Modifikasi Angkut 1.140 Liter Solar Subsidi
Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan truk Fuso bernomor polisi N 1647 E yang mengangkut sekitar 1.140 liter solar bersubsidi. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tempat penampungan BBM.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, solar tersebut diduga dibeli dari wilayah Sidoarjo dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. BBM itu rencananya dibawa ke Kalimantan Selatan, termasuk Banjarmasin, untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp15.000 per liter.
Baca juga: Perdagangan Burung Dilindungi Libatkan Warga Sidoarjo Dibongkar
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa satu orang dan mengamankan truk beserta solar sebagai barang bukti.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Arman menegaskan, pengungkapan empat perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Ditpolairud Polda Jatim menjaga keamanan wilayah perairan, mencegah peredaran barang ilegal, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk BKSDA dan lembaga karantina, sesuai karakteristik masing-masing kasus.
“Melalui program 100 hari Bapak Kapolda Jawa Timur, kami berkomitmen menjaga Jawa Timur seperti rumah sendiri,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan penanganan keempat perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana, menelusuri asal-usul barang, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.