jatimnow.com - Komisi A DPRD Jember meminta panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) mengupayakan munculnya lebih dari dua calon di setiap desa yang menggelar pemilihan. Langkah ini dinilai dapat mengurangi potensi konflik antarpendukung.
Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Siswono, mengatakan persaingan dua calon atau head to headberpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat. Karena itu, panitia diminta memberikan kesempatan secara adil kepada warga yang ingin maju sebagai calon kepala desa.
“Yang dimaksud rawan manakala di desa muncul dua calon. Maka ini ada edukasi kepada panitia agar betul-betul melakukan upaya secara fair kepada masyarakat, agar masyarakat bisa tampil (calon) maju pilkades lebih dua,” kata Siswono saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Jember, Senin (26/10/2026).
Baca juga: DPRD Jember Soroti ASN Jadi Anggota BPD dan Kuota Perempuan 30 Persen
Politisi Gerindra itu mengaku kerap mengikuti pelaksanaan Pilkades, termasuk di lingkungan keluarganya. Menurutnya, persaingan dua calon dapat menimbulkan ketegangan yang berkepanjangan, bahkan merenggangkan hubungan antaranggota keluarga.
“Kami seringkali mengikuti pilkades, terutama keluarga saya. Ketika head to head maka ini luar biasa. Yang namanya carok, uang, bahkan saudara sekandung tidak nyapa. Ketika lebih dari dua (calon), maka tingkat kerawanan bisa terhindari,” ungkapnya.
Siswono meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember turut memberikan edukasi kepada panitia di desa-desa yang akan menggelar Pilkades. Panitia diharapkan menyosialisasikan kesempatan pencalonan secara terbuka agar lebih banyak warga bersedia maju.
“Ini bagaimana edukasi, panitia memberikan woro-woro ke masyarakat agar calon lebih dari dua. Sehingga ini menghindari kesan potensi yang (konflik) dikhawatirkan,” pintanya.
Selain mendorong upaya pencegahan konflik, Siswono meminta Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Jember mengkaji penyusunan peraturan bupati (perbup) yang mengatur praktik politik uang dalam Pilkades.
Baca juga: DPRD Jember dan DPMD Bahas Kesiapan Pilkades 2027 di Tengah Isu Penundaan
Ia menilai aturan tersebut diperlukan karena, berdasarkan pengalamannya, dugaan politik uang dalam Pilkades belum tentu dapat diproses secara hukum apabila tidak ada dasar aturan yang memadai.
“Money politik di undang-undang tidak diatur. Kami pernah menangkap saat pilkades, begitu dibawa ke polres ternyata tidak bisa diproses hukum,” ungkapnya.
Siswono berharap usulan pengaturan politik uang dapat dimasukkan dalam pembahasan atau revisi perbup apabila belum tercantum dalam aturan yang ada.
“Karena memang aturannya tidak memungkinkan. Saya berharap agar ini muncul melalui perbup money politik ini. Oleh karenanya, nanti Biro Hukum kalau memang ini belum dimasukkan, tolong dalam revisi ini persoalan money politik ditampilkan nanti,” pintanya.
Baca juga: Kelompok Tani Capai 1.500, Jumlah PPL di Jember Jauh dari Ideal
Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar praktik politik uang dapat ditangani dan tidak membuat calon yang memiliki modal besar lebih diuntungkan dibandingkan calon dengan kemampuan finansial terbatas.
“Agar tidak terkesan arogan, yang banyak duit dan gagah-gagahan. Tapi bagaimana dengan calon yang minus duitnya, tapi dia punya tujuan yang mulia memimpin rakyat di desanya, tapi terabaikan,” jelasnya.
Ia kembali meminta Pemkab Jember memberi perhatian terhadap persoalan tersebut agar dugaan praktik politik uang dalam Pilkades tidak terus berulang tanpa penanganan hukum yang jelas.
"Tolong Biro Hukum persoalan money politik ini menjadi perhatian, karena zaman ke zaman pilkades luar biasa. Banyak calon kades yang punya duit dan menebar duit tanpa sanksi hukum. Ini menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.