jatimnow.com - Seorang pria berinisial MRF (28), warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, diduga memperkosa seorang mahasiswi. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena korban memiliki kemiripan dengan mantan kekasihnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto mengatakan, awalnya tersangka hanya berniat mencuri ponsel milik korban. Namun, setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, tersangka kembali masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan pada Selasa (20/10/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mendatangi rumah yang ditempati korban selama menjalani tugas dari kampus. Ia mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
Baca juga: Bejat, Puluhan Pria di Sampang Perkosa Seorang Remaja Perempuan
Tersangka kemudian masuk ke rumah melalui bagian atap. Ia membuka plafon dan turun untuk masuk ke dalam rumah.
Sebelumnya, tersangka sempat menyapa korban ketika sedang mencari rumput. Namun, sapaan tersebut tidak mendapat respons dari korban.
“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone,” jelas Alfan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Alfan, korban sempat melakukan perlawanan saat tersangka melancarkan aksinya. Namun, karena kalah tenaga, korban tidak mampu menghentikan perbuatan tersangka.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Jember Akhirnya Ditangkap
Bahkan, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui tidak membawa senjata tajam.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan pencurian dan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Jember.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan ponsel milik korban yang dicuri tersangka. Hasilnya, perangkat tersebut diketahui berada di salah satu konter.
“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.
Baca juga: Bejat, Pria di Bawean Tega Perkosa Tetangga Yang Berusia Dibawah Umur
Setelah identitas tersangka diketahui, polisi langsung melakukan pengejaran. MRF akhirnya berhasil diringkus petugas melalui Opsnal Selatan di wilayah Kecamatan Ambulu.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, dan pencurian ponsel milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.