jatimnow.com - Pendamping Profesional (TPP) Gresik menggelar Rapat Koordinasi Pendamping (Rakorkab) yang melibatkan Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Gresik, Rabu (4/11/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan Siwalan, Desa Hendrosari atau kawasan Desa Wisata Lontar Sewu, Kecamatan Menganti, Gresik.
Rakorkab kali ini menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kebijakan lintas sektor untuk memperkuat sinergi kebijakan serta merumuskan gagasan strategis dalam pembangunan desa.
Tiga narasumber yang dihadirkan yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik Drs. Abu Hasan, SH., MM., Pengamat Lembaga Keuangan Desa Dr. H. Ach. Rubai, serta Tenaga Ahli Kemendesa PDT Arif An, SH., MH.
Baca juga: Pemkab Gresik Rangkul Karang Taruna dalam Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal
Rakorkab dibuka Koordinator Tenaga Ahli (TA) TPP Gresik, Yuristiarso Hidayat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas soliditas dan kerja keras seluruh jajaran pendamping desa di Kabupaten Gresik.
“Kami sangat mengapresiasi kekompakan Pendamping Desa di Kabupaten Gresik yang tetap tegak lurus, solid, dan bekerja keras tanpa lelah dalam mengawal program-program prioritas, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,” tegas Yuristiarso.
Apresiasi Desa Mandiri dan Pengembangan Desa Tematik
Dalam arahannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Abu Hasan, berharap Kemendesa PDT memberikan apresiasi khusus kepada daerah yang berhasil mengantarkan seluruh desanya mencapai status Desa Mandiri. Salah satunya Kabupaten Gresik.
Ia juga mengusulkan adanya penghargaan dari pemerintah pusat kepada Pemkab Gresik atas komitmen bersama jajaran kecamatan dan kepala desa dalam mendorong kemandirian desa.
Selain penguatan status Desa Mandiri, Abu Hasan memaparkan rencana pengembangan desa tematik di Kabupaten Gresik. Saat ini, pemerintah daerah telah mengusulkan dua kawasan potensial, yakni Kawasan Desa Bahari dan Kawasan Desa Komoditas Tanaman Hias.
Kawasan Desa Bahari yang berada di Kecamatan Bungah telah rampung dari sisi regulasi. Kawasan tersebut mencakup Desa Tanjungwidoro, Desa Watu Agung, dan Desa Kramat.
“Desa Kawasan Bahari, telah rampung berada di Kecamatan Bungah, mencakup Desa Tanjungwidoro, Desa Watu Agung, dan Desa Kramat,” terang Abu Hasan.
Menurutnya, pengembangan kawasan perdesaan menjadi langkah lanjutan setelah seluruh 330 desa di Kabupaten Gresik berhasil mencapai status Mandiri.
Ia menyebut, pemerintah daerah bersama TPP Gresik menginisiasi pengembangan kawasan agar desa-desa tidak berhenti pada pencapaian status Mandiri, tetapi mampu meningkatkan potensi dan daya saingnya.
“Banyak Kades bertanya, apa yang mesti dilakukan setelah berstatus Mandiri, maka di Gresik, Pemkab dengan Tim TPP menginisiasi perencanaan Kawasan sebagai langkah post-Desa Mandiri,” jelasnya.
Setelah Kawasan Pedesaan Bahari di Bungah, Pemkab Gresik kini berupaya menuntaskan regulasi untuk pengembangan Kawasan Desa Komoditas Tanaman Hias.
Kawasan tersebut melibatkan enam desa yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Wringinanom, Kedamean, dan Driyorejo.
“Berikutnya Pemkab Gresik masih menyisakan satu Kawasan yang diperjuangkan, yakni Desa Kawasan Tanaman Hias. Melibatkan 6 desa yang tersebar di 3 kecamatan (Wringinanom, Kedamean, dan Driyorejo), yang saat ini sedang dituntaskan payung regulasinya,” tegas Abu Hasan yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik.
Penguatan Pendamping dan 12 Program Strategis Kemendesa PDT
Sementara itu, narasumber dari Kemendesa PDT, Arif An, menekankan pentingnya penguatan kapasitas pendamping desa (PD/PLD) dalam menghadapi tantangan era disrupsi.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan 12 program strategis Kemendesa PDT untuk menyukseskan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut meliputi pengembangan BUMDes Gizi, swasembada pangan, energi terbarukan, penyediaan air bersih dan sanitasi, serta penguatan Desa Ekspor.
Baca juga: Bupati Gresik Lantik Edy Hadisiswoyo Jadi Pj Sekda, Masa Jabatan Maksimal 3 Bulan
Selain itu, terdapat program Pemuda Pelopor, integrasi program lintas kementerian dan lembaga, digitalisasi dan pengembangan desa wisata, kemitraan investor, transparansi pengelolaan Dana Desa, pengembangan desa tangguh bencana, hingga percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Arif juga menyoroti perubahan tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional di tengah perkembangan teknologi. Menurutnya, peran pendamping desa tidak lagi sebatas membantu urusan administrasi dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tetapi harus berkembang menjadi penggerak transformasi desa.
Dalam aspek perencanaan dan pengawasan pembangunan, misalnya, pendamping dituntut mampu mendorong pemanfaatan teknologi melalui Sistem Informasi Desa (SID), e-budgeting, Siskeudes Online, hingga OpenSID. Dengan demikian, pengelolaan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Di sektor ekonomi, pendamping juga diharapkan mampu mengarahkan BUMDes agar berkembang menjadi unit usaha yang adaptif terhadap teknologi. Mulai dari pemanfaatan marketplace, pembayaran digital melalui QRIS, hingga pemasaran produk desa melalui platform e-commerce dan peluang pasar ekspor.
Potensi kawasan perdesaan di Gresik, seperti sentra tanaman hias di wilayah Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo, menjadi salah satu peluang yang dapat dikembangkan melalui pendekatan digitalisasi.
Selain itu, pendamping desa diharapkan berperan dalam memperkuat literasi digital masyarakat, mengembangkan konsep Desa Cerdas atau Smart Village, serta memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan pengolahan data untuk memetakan potensi desa.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Pendamping tidak hanya bertugas memberikan pendampingan secara langsung, tetapi juga menyiapkan kader-kader lokal agar mampu melanjutkan berbagai program pembangunan secara mandiri.
Arif turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pendamping desa perlu membangun sinergi dengan Dinas PMD, Bappeda, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga sektor industri. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghubungkan kebutuhan pembangunan desa dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun program nasional.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa fungsi TPP di era disrupsi juga mencakup empat aspek penting, yakni protektif, kuratif, edukatif, dan disruptif.
Baca juga: Pemkab Gresik Gelar Rakor Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
Fungsi protektif berkaitan dengan upaya melindungi desa dari dampak negatif perkembangan teknologi, termasuk kebocoran data, kesalahan pengelolaan Dana Desa, serta risiko usaha BUMDes akibat persaingan digital.
Fungsi kuratif menuntut pendamping mampu membantu desa mencari solusi atas berbagai persoalan, termasuk ketika kapasitas fiskal desa mengalami penurunan. Pendamping diharapkan dapat membantu menggali sumber pendapatan baru tanpa hanya bergantung pada Dana Desa.
Sementara fungsi edukatif menempatkan pendamping sebagai penggerak literasi digital bagi perangkat dan masyarakat desa. Adapun fungsi disruptif mendorong pendamping untuk berani mengubah pola kerja lama yang tidak efektif menjadi lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi.
Dalam konteks tersebut, Arif menilai terdapat tiga kompetensi utama yang wajib dimiliki pendamping desa, yakni literasi digital (digital literacy), literasi data (data literacy), serta literasi manusia (human literacy) yang mencakup kemampuan berempati dan membangun hubungan antarmanusia.
Ia menegaskan, pendampingan terhadap 330 desa di Kabupaten Gresik tidak cukup hanya menjaga status Mandiri yang telah dicapai. Lebih dari itu, seluruh desa perlu didorong agar mampu berkembang menjadi desa yang berdaya saing global.
Dukungan Penetapan Bapak Asuh TPP Gresik
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Lembaga Keuangan Desa, Dr. H. Ach. Rubai, memberikan apresiasi terhadap sinergi pembangunan desa di Kabupaten Gresik.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap gagasan dan usulan TPP untuk menetapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Abu Hasan, sebagai Bapak Asuh TPP Kabupaten Gresik dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan desa.
Rangkaian Rakorkab kemudian ditutup dengan pengukuran seragam baru bagi seluruh personel TPP Kabupaten Gresik, mulai dari TA, PD, hingga PLD.
Pengadaan seragam tersebut menjadi simbol kebersamaan, kerapian, sekaligus kesiapan seluruh jajaran pendamping dalam menjalankan tugas mengawal pembangunan desa di Kabupaten Gresik.