jatimnow.com - Polisi menyatakan pelaku pemerasan dengan berseragam anggota Dinas Perhubungan (Dishub) di Probolinggo memiliki gangguan jiwa.
Agus (33), warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang diamankan pada Kamis (8/11/2018) lalu di depan museum Jalan Suroyo, Probolinggo terbebas dari jeratan hukum.
"Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Jum'at (9/11/2018).
Kepastian ini setelah melewati proses penyidikan serta meminta keterangan keluarga dan tetangga pelaku.
Baca juga: Pemuda di Probolinggo ini Manfaatkan Seragam Dishub untuk Memeras
Baca juga: 12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya
"Setelah di konfirmasi dengan pihak keluarga dan kepala desa, ternyata dia memang mengalami ganguna jiwa," tegasnya.
Dengan fakta bahwa pelaku pemerasan tersebut sedang mengalami ganguan jiwa, polisi akhirnya melepas pelaku dan membebaskan dari jeratan hukum.
"Secara otomatis terbatas dari hukum," imbuh Alfian.
Polisi menyerahkan pelaku kepada keluarga untuk diberikan perawatan atas kondisi kejiwaaanya dan tidak berkeliaran.
"Semoga segera dirawat dan disembuhkan," pungkasnya.
Baca juga: 3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya