jatimnow.com - Wartawan gadungan berinisial MRF yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Jember, ditangkap polisi.
Terduga pelaku melakukan aksi pengancaman, akan memberitakan proyek dari desa tersebut yang diduga bermasalah. Namun untuk menghentikan pemberitaan, terduga pelaku meminta uang.
"Modus dengan melakukan pengancaman akan memberitakan proyek bermasalah di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat siaran pers, Rabu (26/3/2025).
"Pelaku meminta uang dan terjadi pemberian ke pelaku, dengan nilai Rp1 juta. Saat dilakukan pendalaman, ada intimidasi pada korban," sambungnya.
Saat dilakukan tangkap tangan, terduga pelaku mengaku, menyampaikan uang itu untuk bantuan THR. Wartawan gadungan dengan korban sudah saling kenal sebelumnya.
Baca juga:
Ketua RT di Lamongan Catut Nama Kapolsek untuk Peras Santri Ponpes
Bahkan, selain mengaku sebagai wartawan, terduga pelaku juga mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Ada 4 kartu identitas wartawan yang dimiliki dan digunakan terduga pelaku yang diamankan," sebutnya.
Baca juga:
Kontraktor Laporkan Oknum LSM ke Polres Bojonegoro atas Dugaan Pemerasan
Sejauh ini, Kapolres menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku beraksi masih seorang diri. Nanti pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kami juga menerapkan Pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76233-peras-kades-wartawan-gadungan-di-jember-ditangkap-polisi