jatimnow.com - Seorang ketua RT berinisial NB (40) warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan diamankan polisi usai melakukan pemerasan kepada santri pondok pesantren. Dalam aksinya, NB mencatut nama Kapolsek Lamongan.
Kejadian bermula pada Jumat (7/2/2025) dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku HB menemui 3 santri yakni IN, HA dan IM sedang berada di warung sebelah Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Desa Sungelabak.
Mulanya ketiga santri berniat menunggu warung untuk buka. Namun pelaku malah menuding para santri melakukan pencurian. Pelaku kemudian menyita 2 ponsel milik santri.
Singkat cerita, pada pukul 07.00 pelaku menemui pihak Ponpes untuk mengabarkan bahwa santri di warung melakukan pencurian dan telah dilaporkan ke Polsek Karanggeneng.
Dengan penuh keyakinan, pelaku menebar ancaman kejadian ini akan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan bisa mencoreng nama baik Ponpes.
Pelaku juga menceritakan bahwa ia sudah bertemu Kapolsek Karanggeneng. Pelaku bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp100 ribu ke Ponpes dengan alasan uang makan dan rokok untuk Kapolsek.
Tipu muslihat terus dilancarkan, hingga pelaku menawarkan untuk menutup kasus tersebut dengan uang sogok sebesar Rp1,5 juta tiap santri.
Baca juga:
Kontraktor Laporkan Oknum LSM ke Polres Bojonegoro atas Dugaan Pemerasan
Pihak Ponpes kemudian memanggil wali santri. Pada hari yang sama dua wali santri kemudian menemui pelaku dan memberi uang sejumlah Rp3 juta.
"Saat itu dua wali santri yang membawa uang dan langsung memberikan ke pada pelaku dengan total Rp3 juta kepada Kapolsek melalui pelaku agar permasalahan ini tidak di proses jalur hukum dan tidak diberitakan," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (19/2/2025).
Beberapa hari berlalu, kasus ini terbongkar ketika para korban menanyakan 2 ponsel yang sempat disita pelaku yang dikatakanya telah diserahlan ke pihak kepolisian.
Baca juga:
3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya
Pengasuh pondok dan orang tua wali datang ke polsek Karanggeneng menanyakan kejelasan soal ponsel milik anaknya yang disita oleh Polsek. Namun karena pihak Polsek tidak merasa menangani atau mengamankan ponsel tersebut, Polsek Karanggeneng pun melakukan penyelidikan dan didapat fakta dari kasus penipuan ini.
Usai diamankan, pelaku mengaku bahwa uang yang dibawanya telah habis untuk keperluan pribadi. Pelaku juga menjual 1 ponsel milik santri yang disitanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-75488-ketua-rt-di-lamongan-catut-nama-kapolsek-untuk-peras-santri-ponpes