Tiga Tersangka Judi Kepala Desa di Malang Punya Peran Berbeda

Selasa, 13 Nov 2018 22:31 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Tiga tersangka judi kepala desa di Malang

jatimnow.com - Tiga bandar dalam gelaran Pilihan Kepala Desa (Pilkades) di Malang atau yang dikenal dengan botoh, ternyata memiliki peran masing-masing.

Ketiga tersangka diantaranya  Nur Wiji, Pondi dan Muhammad Mursid tersebut masing-masing berperan sebagai pencari taruhan, pengepul serta bandar.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, ketiganya diketahui merupakan penjudi Kepala Desa setelah dilakukan penyelidikan.

Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

"Kita amankan di warung kopi di Desa Putat Lor, berkat informasi dari masyarakat," ungkap Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Selasa (13/11/2018).

Menurut Yade, Nur Wiji berperan untuk menerima uang taruhan dari penombok. Diantara penombok itu ada nama Pondi dan Muhammad Mursid yang kini juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.

Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Kemudian, Pondi dan Muhammad Mursid juga memiliki peran yang berbeda. Mereka bertugas untuk mencari dan menerima uang taruhan. Kemudian menyerahkan kepada Nur.

\

"Para pelaku ini menarik uang tombok sebesar Rp 100 ribu. Kemudian mereka menjagokan salah satu calon. Jika si calon menang, penombok berhak mendapatkan Rp 1,8 juta," terangnya.

Dari hasil penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 40 juta dan tiga unit telepon seluler milik pelaku.

Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan

Polres Malang sendiri ungkap Yade baru pertama kali mengamankan penjudi Kades atau botoh dalam pelaksanaan pengamanan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Malang.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 303, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler