jatimnow.com - Drone atau pesawat tanpa awak dilarang diterbangkan di atas rumah tahanan atau Rutan Klas IIb, Trenggalek. Bila nekat, drone akan ditembak.
Drone yang biasa dimanfaatkan untuk pemotretan itu dikhawatirkan sebagai sarana penyelundupan narkoba ke dalam rutan.
Kepala Rutan Klas IIb Trenggalek, Dadang Sudrajat menuturkan, upaya penyelundupan benda terlarang ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan menggunakan drone seperti yang pernah terjadi di wilayah lain.
Baca juga: Temuan Bahan Peledak dan Drone di Jember Masih Misteri, Warga Curigai Orang Luar
Baca Juga:
Rutan Trenggalek Waspadai Penyelundupan Narkoba Melalui Drone
"Kecanggihan teknologi saat ini rawan sekali disalahgunakan, kita harus mewaspadai hal tersebut," ujarnya, Sabtu (17/11/2018).
Baca juga: Warga Jember Temukan Peledak dan Drone Misterius di Rumah Kosong
Tidak tangung-tanggung, Dadang bahkan mengizinkan jika drone yang terbang ilegal di atas wilayah rutan, ditembak agar jatuh. Atau jika tidak drone bisa diikuti dan dilacak sampai lokasi turunnya, sehingga petugas bisa menangkap operator atau pilotnya.
"Kami berhak melakukan hal tersebut itu (menembak) jika dinilai berbahaya, sebab penerbangannya di area rutan rawan untuk kejahatan termasuk penyelundupan narkoba," jelasnya.
Baca juga: Robot Bayucaraka ITS Incar Gelar di Ajang Internasional
Lebih lanjut Dadang menegaskan jika rutan maupun lembaga pemasyarakatan merupakan area khusus yang tidak bisa sembarangan diakses oleh orang luar. Untuk memasuki area tersebut, mereka harus mendapatkan pengawasan ekstra sesuai dengan prosedur, termasuk penggeledahan badan dan barang bawaan.
"Untuk itu kami perlu berikan peringatan ini agar tidak ada lagi yang mencoba menerbangkan drone di area ini," katanya.