jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua tempat berbeda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pertama DJBC mengamankan ratusan rokok ilegal dari pelaku berinisial AG di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sedangkan di lokasi kedua, petugas DJBC berhasil mengamankan seseorang berinisial S di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Pelaksana Harian (Plh) KPPBC, Surjaningsih mengatakan, pengungkapan rokok ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada satu rumah di Desa Ganjaran yang digunakan menyimpan rokok ilegal.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku berinisial AG, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi," ungkap Surjaningsih kepada jatimnow.com, Senin siang (19/11/2018).
Saat petugas menyatroni rumahnya bersama perangkat desa setempat, AG tertangkap basah sedang mengemas rokok ke dalam kardus yang siap diedarkan.
"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa 2.404 bungkus rokok yang berisi 48.080 batang ilegal jenis sigaret kretek (SKM) siap edar," terangnya.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 17 karton yang berisi 301.000 batang rokok ilegal yang belum dikemas.
Dari hasil penangkapan tersebut, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp 127 juta dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 164 juta.
Sementara, pelaku S diamankan lantaran membuat rokok ilegal di rumahnya di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dari pelaku S petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.347 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk dengan 140.272 batang.
Petugas berhasil menyita 10 karton berisi 184.500 batang rokok jenis SKM batangan. Total 324.772 batang rokok berhasil disita petugas dari operasi yang kedua.
"Total dari dua penindakan tersebut nilainya sebesar Rp 318.101.944, 00," jelasnya .
Akibat tindakan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 56 juncto 66 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M