jatimnow.com - Terkait desakan permintaan pengeluaran grasi maupun amnesti oleh pemerintah terhadap Baiq Nuril Maknun, membuat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly turut angkat bicara.
Menurut Yasonna, bila Baiq akan mengajukan grasi dipersilakan, namun harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
"Kalau beliau mengajukan grasi akan kita lihat nanti. Kan kalau grasi itu harus permintaan yang bersangkutan," ungkap Yasonna kepada media di Kota Malang, Rabu (21/11/2018).
Ia pun kembali menegaskan pengajuan grasi tak boleh diajukan oleh orang lain dan harus yang bersangkutan sendiri. "Tidak boleh diajukan orang lain. Harus yang bersangkutan sendiri," tegasnya.
Terkait kapan akan dikabulkannya, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. "Dia kan masih baru - baru ini. Kita lihat nanti," pungkasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril didakwa melanggar UU ITE usai dilaporkan oleh mantan kepala sekolah tempatnya dulu mengajar berinisial M.
Pasalnya, rekaman pembicaraannya yang berisi ucapan-ucapan tidak senonoh beredar luas di masyarakat pada 2015. M yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kendati sempat divonis bebas oleh Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan untuk memidanakannya selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama.
Baca juga: Yasonna H Laoly Lantik Kakanwil Kemenkumham Jatim, Begini Pesannya
Baca juga: Orasi Ilmiah Menkumham di Ponpes Sunan Drajat Lamongan