jatimnow.com - Polisi terus mengembakan kasus penyebar hoax menggunakan media sosial Facebook di Tulungagung dengan tersangka Rohmad Kurniawan (38) sebagai pemilik akun Puji Ati. Tercatat polisi telah memeriksa 7 saksi yang diduga berkaitan dengan penyebaran hoax tersebut.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo menuturkan, tujuh orang saksi yang sudah diminta keterangan ini diduga sebagai pemasok data, dan pemesan status unggahan. Tersangka sendiri mengaku mendapatkan bayaran dari setiap status yang diunggahnya. Namun berapa jumlah uang yang diterima polisi masih melakukan penyidikan.
"Jadi tersangka mengunggah status berdasarkan permintaan orang lain," ujarnya, Sabtu (24/11/2018).
Baca juga:
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
- Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Sebar Hoax di Tulungagung
- Pemilik Akun Facebook di Tulungagung Mengaku Dibayar untuk Sebar Hoax
- Tersangka Penyebar Hoax di Tulungagung Gunakan Dua Akun Facebook
Selain itu polisi juga berencana akan mengundang saksi ahli dari Bareskrim Polri untuk terlibat dalam penyidikan kasus ini. Sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop dan modem sudah diamankan dan akan di uji laboratorium ke Polda Jawa Timur. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka dan para saksi yang sudah diperiksa.
"Untuk membuktikan adanya pelanggaran informasi transaksi elektronik kami akan mengundang saksi ahli," jelasnya.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap pemilik dan admin akun Puji Ati, yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam setiap unggahannya akun ini selalu menuliskan ujaran kebencian, fitnah serta berita hoax. Sejumlah pejabat di lingkup pemkab Tulungagung juga diserang oleh akun ini.
Baca juga: Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!