jatimnow.com - Polisi mendapatkan temuan baru terkait penangkapan pemilik akun media sosial Facebook yang menyebar hoax dan fitnah di Tulungagung. Penyebaran hoax tersebut dijadikan lahan bisnis oleh pelaku.
Rohmad Kurniawan (38) warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung yang merupakan pemilik dan admin akun media sosial Facebook Puji Ati mengaku jika semua data yang dijadikan bahan unggahan didapatkan dari pihak lain.
Polisi menduga akun tersebut menjadi ajang bisnis tersangka. Hal ini dikarenakan tersangka mengaku mendapatkan uang setiap mengunggah status yang menyerang salah satu pihak. Tidak hanya itu setiap unggahan merupakan permintaan dari pemberi data yang diduga mempunyai kepentingan sendiri.
"Namun hasil keterangan tersangka ini masih akan kita dalami lagi, termasuk siapa saja pemesan dan pemberi data," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Sebar Hoax di Tulungagung
Baca juga:
Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!
Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung turut disebut oleh tersangka sebagai pemesan dan pemberi data.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Mereka semua diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini akan bertambah.
"Sudah ada lima orang yang kita minta keterangan, diduga mereka terlibat dalam informasi yang diunggah oleh akun Puji Ati," tuturnya.
Akun media sosial Facebook atas nama Puji Ati menjadi buah bibir masyarakat Tulungagung dalam beberapa bulan terakhir ini. Unggahan statusnya menyudutkan banyak pihak dan terkesan berisi fitnah. Bahkan kata kata kasar bernada tantangan atau ujaran kebencian sering diunggah oleh akun ini.
Baca juga:
Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
URL : https://jatimnow.com/baca-9406-pemilik-akun-facebook-di-tulungagung-mengaku-dibayar-untuk-sebar-hoax