Pixel Codejatimnow.com

Tersangka Penyebar Hoax di Tulungagung Gunakan Dua Akun Facebook

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka penyebar hoax saat di Mapolres Tulungagung
Tersangka penyebar hoax saat di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Tersangka penyebar hoax dan fitnah melalui media sosial Facebook di diketahi memiliki dua akun berbeda. Hal ini berdasar pengembangan yang dilakukan oleh polisi.

Tersangka Rohmad Kurniawan (38), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini menyebar hoax dan fitnah dengan menggunakan dua akun Facebook. Selain akun Facebook Puji Ati, tersangka juga pernah memiliki dan mengoperasikan akun bernama Imam Insani. Namun akun tersebut ternyata sudah di take down oleh pihak Facebook.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menerangkan, akun Imam Insani ini lebih dahulu dioperasikan oleh tersangka. Postingan dalam akun tersebut mengarah kepada ancaman terhadap sejumlah pejabat. Akun tersebut kemudian dilaporkan dan di blokir oleh Facebook. Tersangka kemudian kembali membuat akun untuk melanjutkan aksinya.

"Akun Puji Ati ini sudah mulai beroperasi sejak setahun lalu," ujarnya, Sabtu (24/11/2018).

Dalam akun Puji Ati, tersangka secara terang-terangan menuding beberapa pejabat di Tulungagung bermain kotor dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga:
Pria di Malang Ngaku Korban Begal agar Ditransfer Uang Istrinya, Ealaaa...

Beberapa pejabat seperti Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Sekda Indra Fauzi serta Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sering disebut dalam unggahan statusnya. Bahkan Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar juga kerap disebut dalam catatan linimasa lengkap dengan foto.

"Setiap unggahannya selalu mengandung ujaran kebencian dan fitnah sehingga sangat meresahkan," imbuhnya.

Hingga saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sejumlah saksi yang diduga berperan sebagai pemasok data sudah dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi.

"Ini masih satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, harap bersabar kita masih melakukan pengembangan," pungkasnya.








Baca juga:
Pemkot Malang Siapkan Layanan Tambal Ban Online, Ini Faktanya!