jatimnow.com - Sebanyak 16 orang ditangkap karena terlibat narkotika. Penangkapan itu dilakukan polisi dalam operasi senyap selama 9 kali. 16 orang semuanya laki-laki yang terdiri dari pengedar maupun pengguna.
Ungkap itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Genteng selama 1-16 November 2018. Dari 16 orang yang ditangkap, barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 36 poket berisi sabu-sabu dengan total seberat 14,8 gram.
"Kami ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini di beberapa daerah di Surabaya," ungkap Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan, Senin (26/11/2018).
Dari 16 orang yang diringkus, terdapat 10 orang yang digerebek pada saat hendak pesta sabu. Diantaranya, di wilayah Barata Jaya Surabaya, unit ini menangkap 3 orang yaitu FZN (27), SYM (31) dan SGN (53) yang semuanya warga Barata Jaya.
Sedangkan di daerah Simo, Surabaya, ditangkap 4 orang antara lain WF (22), BY (30), JM (25) dan HS (25).
Sementara di daerah utara Surabaya, 3 orang digerebek saat hendak pesta sabu yaitu FRD (26), JNR (20) dan BD (21). Ketiganya merupakan warga Jalan Ikan Dorang, Surabaya.
"Sedangkan 6 tersangka lainnya, kami sergap saat melintas usai membeli sabu yang hendak dikonsumsi atau diedarkannya," beber Alumnus AKPOL tahun 2005 ini.
Secara detail, operasi senyap yang dilakukan pada bulan November 2018 itu antara lain, tanggal 1 satu kali, tanggal 13 tiga kali, tanggal 15 dua kali dan tanggal 16 sebanyak tiga kali operasi.
"Kami terus dalami semua jaringan mereka," pungkas Ari.
Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice