jatimnow.com - Mengaku sebagai polisi, dengan harapan wanita idamannya akan takluk. Setidaknya, pesona ini lah yang dimanfaat oleh JA (28), warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku sebagai polisi kepada DA (44), guru salah satu SMK di Kabupaten Madiun. Pelaku menipu DA mentah-mentah dan memeras DA hinga Rp 85 juta lebih.
"Awal kenalan, JA mengaku sebagai anggota (polisi) satuan intel. Bertugas di Polres Pacitan," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (26/11/2018).
AKBP Ruruh mengatakan, JA ngopi di warung depan DA bekerja April 2016 lalu. Saat itu, JA berbincang dengan salah satu guru yang kebetulan juga ngopi di warung tersebut.
"JA bertanya apakah ada guru wanita yang masih single. Guru tersebut mengenalkan pelaku dengan korban. Pelaku mengaku sebagai Yuda Fajar, polisi yang bertugas di Sat Intel Polres Pacitan," urainya.
Rupanya, lanjut ia, pelaku gerak cepat. Pelaku mendatangi rumah korban untuk menemui kedua orang tua korban. "Dari sini pelaku mulai menjual janji-janji manisnya," ujarnya.
Dari situ, pelaku meminta ATM korban. Korban yang telah percaya pun memberikan ATM dan buku tabungan nya tanpa menaruh curiga apapun.
Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku. AKBP Ruruh menjelaskan pelaku mengambil uang tabungan korban pertama kali dengan total Rp 20.550.000, pada bulan April 2016.
"Mei 2016 pun pelaku mengambil uang sebesar Rp 44.000.000. Juni 2016 demikian juga, pelaku mengambil uang Rp 11.689.000," urainya.
Tidak sampai disitu, korban masih belum sadar juga. Korban kembali memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada pelaku dan laptop seharga Rp 6 juta.
"Uang dan laptop itu alasan pelaku untuk biaya sekolah di Bandung, berobat dan persiapan pernikahan antara korban dan pelaku," ujarnya.
Namun korban tidak menaruh curiga apapun. Hingga pada 2018, korban mulai curiga. Pasalnya pelaku tidak kunjung menikahinya.
"Tanpa sepengetahuan pelaku, korban melacak identitas pelaku di Polres Pacitan. Rupanya, tidak ditemukan anggota bernama Yuda Fajar," ujarnya.
Baru kemudian, dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Madiun, November 2018 ini. "Kami baru mendapatkan laporan. Anggota juga bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya," urainya.
Lulusan AKPOL 2000 itu mengatakan, pelaku dikenai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.
Ia menghimbau, untuk masyarakat lebih berhati-hati. Karena modus-modus seperti ini sebenarnya banyak
"Modusnya banyak sekali. Mengaku polisi, PNS. Kalau saran saya sih dicek dulu," pungkasnya.
Polisi Gadungan Tipu Guru SMK di Madiun
Senin, 26 Nov 2018 20:43 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Berita Madiun
Optimalkan Wisata Petik Melon, Wali Kota Madiun Target 12 Greenhouse
Terima Kunjungan Dirjen Kementerian Kehutanan, Wali Kota Madiun Pamer Inovasi
Wali Kota Madiun Santap Nasi Jotos Bareng Pakar Komunikasi Suko Widodo
Mengintip Open House Wali Kota Madiun, Anak-anak Serbu Es Krim
Jalan Cokroaminoto Kota Madiun Khusus untuk Penjual Nasi Pecel
Berita Terbaru
Polisi Terapkan Sistem Contraflow di Jalan Raya Petrah Bangkalan
7 Remaja Trenggalek jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung
Arus Balik Lebaran di Jember Mulai Meningkat Sejak Kamis Malam
Persik Kediri Mulai Latihan, Pekan Ini Langsung Fokus Taktik
Rute Trans Bangkalan, Jalan-jalan Kota Tuban, Wali Kota Madiun Pamer Inovasi
Tretan JatimNow
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Sosok Afrizal Rahman, Atlet Skateboard Muda Berbakat dari Kota Madiun
Kisah Siswi di Jember Hidup Sendiri, Aktif Modelling hingga jadi Duta Maritim
Kisah Tukang Cukur di Banyuwangi Beri Layanan Gratis bagi Difabel hingga ODGJ
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Jumat 4 April: Cerah Berawan
#2
Arus Balik Lebaran di Jember Mulai Meningkat Sejak Kamis Malam
#3
Rute Trans Bangkalan, Jalan-jalan Kota Tuban, Wali Kota Madiun Pamer Inovasi
#4
7 Remaja Trenggalek jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung
#5