jatimnow.com - Mengaku sebagai polisi, dengan harapan wanita idamannya akan takluk. Setidaknya, pesona ini lah yang dimanfaat oleh JA (28), warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku sebagai polisi kepada DA (44), guru salah satu SMK di Kabupaten Madiun. Pelaku menipu DA mentah-mentah dan memeras DA hinga Rp 85 juta lebih.
"Awal kenalan, JA mengaku sebagai anggota (polisi) satuan intel. Bertugas di Polres Pacitan," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (26/11/2018).
AKBP Ruruh mengatakan, JA ngopi di warung depan DA bekerja April 2016 lalu. Saat itu, JA berbincang dengan salah satu guru yang kebetulan juga ngopi di warung tersebut.
"JA bertanya apakah ada guru wanita yang masih single. Guru tersebut mengenalkan pelaku dengan korban. Pelaku mengaku sebagai Yuda Fajar, polisi yang bertugas di Sat Intel Polres Pacitan," urainya.
Rupanya, lanjut ia, pelaku gerak cepat. Pelaku mendatangi rumah korban untuk menemui kedua orang tua korban. "Dari sini pelaku mulai menjual janji-janji manisnya," ujarnya.
Dari situ, pelaku meminta ATM korban. Korban yang telah percaya pun memberikan ATM dan buku tabungan nya tanpa menaruh curiga apapun.
Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku. AKBP Ruruh menjelaskan pelaku mengambil uang tabungan korban pertama kali dengan total Rp 20.550.000, pada bulan April 2016.
"Mei 2016 pun pelaku mengambil uang sebesar Rp 44.000.000. Juni 2016 demikian juga, pelaku mengambil uang Rp 11.689.000," urainya.
Tidak sampai disitu, korban masih belum sadar juga. Korban kembali memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada pelaku dan laptop seharga Rp 6 juta.
"Uang dan laptop itu alasan pelaku untuk biaya sekolah di Bandung, berobat dan persiapan pernikahan antara korban dan pelaku," ujarnya.
Namun korban tidak menaruh curiga apapun. Hingga pada 2018, korban mulai curiga. Pasalnya pelaku tidak kunjung menikahinya.
"Tanpa sepengetahuan pelaku, korban melacak identitas pelaku di Polres Pacitan. Rupanya, tidak ditemukan anggota bernama Yuda Fajar," ujarnya.
Baru kemudian, dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Madiun, November 2018 ini. "Kami baru mendapatkan laporan. Anggota juga bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya," urainya.
Lulusan AKPOL 2000 itu mengatakan, pelaku dikenai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.
Ia menghimbau, untuk masyarakat lebih berhati-hati. Karena modus-modus seperti ini sebenarnya banyak
"Modusnya banyak sekali. Mengaku polisi, PNS. Kalau saran saya sih dicek dulu," pungkasnya.
Polisi Gadungan Tipu Guru SMK di Madiun
Senin, 26 Nov 2018 20:43 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Berita Madiun
KAI Daop 7 Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp469 Juta, Mayoritas Belum Diambil
Daop 7 Gandeng Railfans Kampanyekan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
KAI Tutup Perlintasan Liar di Kras Kediri Usai Commuter Line Dhoho Tertemper Motor
Daop 7 Pastikan Seluruh Jalur Aman Pasca Gempa 5,6 M Pacitan
Vulcan Flow Ponorogo, Tawarkan Konsep Industrial Raw dan Ragam Menu Murah
Berita Terbaru
Siapkan Masa Pensiun, ASABRI Perkuat Kesehatan dan Literasi Keuangan
Siswa SLB di Kota Blitar Alami Keracunan Usai Konsumsi MBG
Hari Kedua Demo Mahasiswa UINSA, Rektorat Kirim Mediator
Pemkab Kediri Bidik Atlet Senam Masa dari Kejurprov Jatim
Pemkab Kediri Dampingi Keluarga Korban Virgo Transport 8, Siapkan Bantuan dan Santunan
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini: Suhu Udara Capai 34 Derajat Celcius
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Dominan Cerah Hingga Berawan
#3
Demo Mahasiswa UINSA, Kisah Pengabdian dan Pegawai SPPG Terlilit Pinjol
#4
Dear Pelatih Persik Kediri: Arema FC Kini Punya Striker Nomor 9, Jangan Salah Strategi
#5