jatimnow.com - Mengaku sebagai polisi, dengan harapan wanita idamannya akan takluk. Setidaknya, pesona ini lah yang dimanfaat oleh JA (28), warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku sebagai polisi kepada DA (44), guru salah satu SMK di Kabupaten Madiun. Pelaku menipu DA mentah-mentah dan memeras DA hinga Rp 85 juta lebih.
"Awal kenalan, JA mengaku sebagai anggota (polisi) satuan intel. Bertugas di Polres Pacitan," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (26/11/2018).
AKBP Ruruh mengatakan, JA ngopi di warung depan DA bekerja April 2016 lalu. Saat itu, JA berbincang dengan salah satu guru yang kebetulan juga ngopi di warung tersebut.
"JA bertanya apakah ada guru wanita yang masih single. Guru tersebut mengenalkan pelaku dengan korban. Pelaku mengaku sebagai Yuda Fajar, polisi yang bertugas di Sat Intel Polres Pacitan," urainya.
Rupanya, lanjut ia, pelaku gerak cepat. Pelaku mendatangi rumah korban untuk menemui kedua orang tua korban. "Dari sini pelaku mulai menjual janji-janji manisnya," ujarnya.
Dari situ, pelaku meminta ATM korban. Korban yang telah percaya pun memberikan ATM dan buku tabungan nya tanpa menaruh curiga apapun.
Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku. AKBP Ruruh menjelaskan pelaku mengambil uang tabungan korban pertama kali dengan total Rp 20.550.000, pada bulan April 2016.
"Mei 2016 pun pelaku mengambil uang sebesar Rp 44.000.000. Juni 2016 demikian juga, pelaku mengambil uang Rp 11.689.000," urainya.
Tidak sampai disitu, korban masih belum sadar juga. Korban kembali memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada pelaku dan laptop seharga Rp 6 juta.
"Uang dan laptop itu alasan pelaku untuk biaya sekolah di Bandung, berobat dan persiapan pernikahan antara korban dan pelaku," ujarnya.
Namun korban tidak menaruh curiga apapun. Hingga pada 2018, korban mulai curiga. Pasalnya pelaku tidak kunjung menikahinya.
"Tanpa sepengetahuan pelaku, korban melacak identitas pelaku di Polres Pacitan. Rupanya, tidak ditemukan anggota bernama Yuda Fajar," ujarnya.
Baru kemudian, dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Madiun, November 2018 ini. "Kami baru mendapatkan laporan. Anggota juga bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya," urainya.
Lulusan AKPOL 2000 itu mengatakan, pelaku dikenai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.
Ia menghimbau, untuk masyarakat lebih berhati-hati. Karena modus-modus seperti ini sebenarnya banyak
"Modusnya banyak sekali. Mengaku polisi, PNS. Kalau saran saya sih dicek dulu," pungkasnya.
Polisi Gadungan Tipu Guru SMK di Madiun
Senin, 26 Nov 2018 20:43 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Berita Madiun
Buron Kasus Penusukan Jukir PBM Kota Madiun Diringkus di Gresik
Jalan Rute Bus Heritage Express Kota Madiun Mulai Diaspal
15 Ribu Peserta Jalani Tes Seleksi PPPK Tahap II di Wisma Haji Kota Madiun
Absensi Elektronik SDN 02 Mojorejo Kota Madiun, Wali Murid Pantau lewat HP
Kota Madiun Gandeng SEFTI Mencetak Talenta Sepak Bola Muda
Berita Terbaru
DPRD Surabaya Dukung Perda Pajak Parkir
Wali Kota Eri Terapkan Sekolah Pagi dan Pulang Tanpa PR Sejak 2022
Mas Dhito Cek Progres Pembangunan Gedung Baru RS Kabupaten Kediri
Deretan Kanal Pengaduan Jika Temukan Jukir Liar di Surabaya
Harga Emas Selasa 17 Juni 2025: Melonjak Ditengah Konflik Iran dan Israel
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya, Selasa 17 Juni 2025: Cerah Berawan
#2
Deretan Kanal Pengaduan Jika Temukan Jukir Liar di Surabaya
#3
Kinerja Cemerlang IPC Terminal Petikemas di Tengah Triwulan 2025
#4
Wali Kota Eri Terapkan Sekolah Pagi dan Pulang Tanpa PR Sejak 2022
#5