Tertibkan Stiker Capres di Mikrolet, Bawaslu Libatkan Petugas Gabungan

Selasa, 27 Nov 2018 18:55 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Khilmi Sabikhisma Jane
Penertiban stiker Paslon Presiden dan Wakil Presiden serta logo parpol di mikrolet.

jatimnow.com - Maraknya penempelan stiker salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden serta salah satu lambang partai politik (parpol) di mikrolet, membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melakukan tindakan penertiban.

Dari hasil pengawasan Panwascam, stiker tersebut tertempel di mikrolet jurusan Mojosari-Porong, Mojosari-Krian, Mojosari-Pacet. Selain itu, stiker juga ditemukan tertempel di mikrolet trayek Mojokerto-Mojosari yang berangkat dari Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asyat menyatakan, penempelan stiker di kaca belakang angkutan umum merupakan bentuk pelanggaran P-KPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019.

“Stiker itu tidak boleh ditempel di sarana publik, angkutan umum adalah sarana publik. Lagipula dari segi ukuran stiker maksimal 5 x 10 cm. Selain itu, menurut P-KPU, yang boleh ditempeli logo parpol hanya mobil pribadi,” ungkap Aris, Selasa (27/11/2018).

Berdasarkan temuan di lapangan, sedikitnya 116 stiker yang ditempel di angkutan umum dari berbagai trayek tersebut dilepas dan diamankan petugas. Sebelumnya, Bawaslu telah mengirimkan surat peringatan dan intruksi penertiban kepada peserta pemilu yang melanggar.

Dalam surat tersebut, Bawaslu mengintruksikan agar peserta pemilu melepas sendiri stiker yang telah ditempel di mikrolet. Namun, karena dalam waktu yang telah ditentukan, peserta pemilu tidak menindaklanjuti, akhirnya bawaslu yang melakukan eksekusi.

“Dalam penertiban kami melibatkan pihak-pihak terkait, ada Dishub, Satpol PP, dan diback up oleh Kepolisian, Alhamdulillah semua pihak mendukung,” pungkasnya.


Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler