jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di kabupaten Blambangan.
Dari penangkapan yang dilakukan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 1 ons yang disita dari 3 orang pelaku sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, dalam kasus penangkapan narkoba ini setidaknya terdapat 3 orang tersangka.
Salah seorang diantaranya Heryanto alias Aliong diamankan di kawasan rumah toko Laguna Banyuwangi kedapatan menyimpan 10 butir pil ekstasi.
Sementara, dua tersangka lainnya Aprinka Bolista (18) asal Sidoarjo dan Ardian Novianto alias Opi (24) asal Purwoharjo kedapatan membawa 65 butir pil ekstasi dan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (97,43) gram.
"Penangkapan pada dua pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka H alias A," ungkap AKBP Taufik saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (29/11/2018) siang.
Ia menambahkan, untuk ketiga tersangka yang diamankan bergerak masih dalam satu jaringan yang terus dikembangkan penyidikannya.
Perwira dengan dua melati di pundak tersebut menambahkan, berdasarkan keterangan dari tiga pelaku barang tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Pemekasan. "Masih kita kembangkan terus kasus ini," tegasnya.
Taufik menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup. Paling singkat 6 hingga 20 tahun," tandasnya.