jatimnow.com - Seorang pria bernama Juari (43) warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditemukan tewas di jalan raya desa setempat. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai preman kampung itu meregang nyawa setelah dikeroyok 11 orang yang masih satu desa dengannya.
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Madura, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Minggu (25/11/2018). Dari 11 pelaku, 7 diantaranya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang. 7 pelaku itu antara lain MI (19), EW (27), MR (31), MS (46), AK (40), ST (40) dan SR (37), mereka merupakan tetangga korban.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, peristiwa itu dilaporkan sekitar pukul 02.00 Wib setelah warga menemukan Juari bersimbah darah dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
"7 pelaku kami tangkap, 4 lainnya masih kami buru," tegas Yade, Senin (3/12/2018).
Menurut Yade, sebelum mengeroyok korban, para pelaku terlebih dahulu menyeret korban dari rumahnya beramai-ramai ke jalan dengan jarak sekitar 100 meter. "Setelah dikeroyok, korban ini ditinggalkan di jalan raya hingga kehabisan darah dan meninggal dunia," papar Yade.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Dari 7 pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu 7 batang balok kayu, 2 batang bambu terbelah yang masih terdapat bercak darah, pecahan kaca jendela, sebuah batu dan sebuah bongkahan pecahan beton. Barang bukti itu semua yang dipukulkan ke tubuh korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan hukuman berbeda-beda sesuai perannya, MI, EW, MR, MS dan AK dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP, sedangkan pelaku lainnya dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP karena hanya turut serta.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Kami imbau 4 pelaku lainnya menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," pungkasnya.