jatimnow.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus rumah karaoke Maxi Brillian yang menampilkan tarian striptis di Blitar, Selasa (4/12/2018).
Dua tersangka tersebut diantaranya Ratna Ayu Kinanti dan Juwito Qairul Anwar alias Aan. Diketahui, dalam tempat karaoke tersebut Ratna berprofesi sebagai Mami (Mucikari), sedangkan Aan, berprofesi sebagai manajer.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, digerebeknya karaoke Maxi Brillian atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di tempat itu sering di gunakan sebagai tempat pencabulan. Sehingga pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Baca juga: Kejinya Tersangka Penganiayaan Janda asal Sukabumi yang Tewas usai Karaoke di Surabaya
Baca juga:
Baca juga: Anak Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Janda asal Sukabumi
- Tampilkan Tari Striptis, Polisi Gerebek Rumah Karaoke di Blitar
- Pemilik Rumah Karaoke di Blitar Bantah Ada Tarian Striptis
- DPRD Minta Pemkot Blitar Tutup Rumah Karaoke Tampilkan Tari Striptis
- Rumah Karaoke di Blitar Tampilkan Tari Striptis, DPRD: Memprihatinkan
"Saat kami lakukan penggerebekan dengan di bantu Polres Kota Blitar, menemukan di ruang karaoke dalam keadaan bugil semuanya. Sedang melakukan tindakan asusila," kata Barung Saat di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018).
Dari hasil tangkapan itu, lanjut Barung, pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu Mami Ratna dan Aan yang memberikan kemudahan akses. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Video: Warga Tutup Paksa Tempat Hiburan Karaoke di Pamekasan
Sementara itu dua penari striptis yang diduga melayani jasa seks juga ikut diamankan sebagai saksi di Mapolda Jatim. Pihaknya juga mengamankan sebanyak 35 orang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sekitar 19 pemandu lagu kita amankan, waiters dan karyawan juga untuk dilakukan pemeriksaan di sini," tandasnya.