Uji Emisi Gratis untuk Cegah Polusi Udara di Mojokerto

Jumat, 07 Des 2018 15:31 WIB
Reporter :
Khilmi Sabikhisma Jane
Petugas melakukan uji emisi gas buang di Alun-alun Kota Mojokerto

jatimnow.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar uji emisi gas buang kendaraan gratis di Alun-alun Kota Mojokerto, Jumat (7/12/2018). Hal ini dikarenakan peningkatan volume lalulintas dan jumlah kendaraan yang cukup signifikan yang berdampak pada pencemaran udara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, uji emisi gratis ini dilakukan hingga akhir Desember. Kali ini, uji emisi dilakukan di depan Alun-alun Kota Mojokerto.

"Dinas Perhubugan dan sejumlah dealer di Kota Mojokerto sangat peduli sekali, kami bekerjasama untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan agar pencemaran udara di Kota Mojokerto akibat gas buang kendaraan bermotor ini," ungkapnya, Jumat (7/12/2018).

Tidak hanya berlokasi di Alun-alun Kota Mojokerto saja, nantinya uji emisi gas buang kendaraan ini juga akan dilakukan di sejumlah lokasi lain. Tidak hanya mobil masyarakat, mobil pejabat Pemerintah Kota Mojokerto juga akan dicek emisi gas buang kendaraannya.

"Idealnya, kendaraan itu setiap enam bulan sekali harus dilakukan cek emisi gas buang, agar tahu, emisi gas buangnya menenuhi standar atau tidak. Kendaraan pejabat Pemkot Mojokerto juga akan kami cek emisi gas buangnya enam bulan lagi," ujarnya.

Gaguk menjelaskan, seberapa bahayanya jika emisi gas buang kendaraan tidak sesuai standar. Menurutnya, gas buang kendaraan mengandung senyawa kimia dan partikel berbahaya yang mengancam kesehatan manusia.

"Hasil gas buang kendaraan mengandung senyawa kimia dan partikel yang membahayakan, seperti gas karbon monoksida. Gas ini dalam jumlah tertentu bisa mengakibatkan kematian jika dihirup manusia," terangnya.

Dengan uji emisi gas buang kendaraan ini, Gaguk berharap kedepannya kualitas udara di Kota Mojokerto tidak semakin parah mengalami penurunan.

"Kami tidak bisa membatasi jumlah kendaraan, tapi kami tetap melakukan penanggulangan denan cara melakukan cek uji emisi ini," katanya.

Bagi kendaraan yang lulus uji emisi ini, akan diberikan stiker tanda bahwa kendaraan telah lulus uji emisi gas buang. Bagi yang tidak lulus uji, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait upaya apa yang dilakukan agar emisi gas buang kendaraan memenuhi standar.

"Tidak ada penindakan hukum dalam uji emisi ini, jika ada yang kendaraannya tidak lulus uji, maka kami akan memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraa," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler