Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan MS di kantor ekspedisi TIKI Jalan Kepiting, Banyuwangi. Sedang, TKP yang kedua di kantor TIKI Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Genteng.
"Masing-masing pelaku kita tangkap saat mengambil kiriman pil koplo di kantor jasa pengiriman TIKI yang berbeda," ungkap Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi saat pres release di Mapolres, Selasa (18/12/2018).
Baca Berita:
Polisi Gagalkan Pengiriman 35 Ribu Butir Pil Koplo ke Banyuwangi