Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gagalkan Pengiriman 35 Ribu Butir Pil Koplo ke Banyuwangi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Banyuwangi
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi membongkar jaringan pengedar pil koplo dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Banyuwangi. Sedikitnya 35 ribu butir pil diamankan dari dua lokasi.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan MS di kantor ekspedisi TIKI Jalan Kepiting, Banyuwangi. Sedang, TKP yang kedua di kantor TIKI Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Genteng.

Dari dua TKP tersebut Satreskrim Narkoba Polres Banyuwangi mengamankan 4 orang tersangka. Namun, salah seorang diantaranya masih di bawah umur dan tidak ditahan.

"Masing-masing pelaku kita tangkap saat mengambil kiriman pil koplo di kantor jasa pengiriman TIKI yang berbeda," ungkap Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi saat pres release di Mapolres, Selasa (18/12/2018).

AKBP Taufik menyebut, oleh masing-masing pelaku sedianya pil koplo tersebut akan diedarkan pada musim libur panjang tahun ini. Dimana, tahun ini libur sekolah, libur Natal, dan tahun baru jadi satu.

Meski demikian, lanjut Taufik, pihaknya mengaku masih mengembangkan kasus ini. Sebab, dari hasil pemeriksaan tersangka MS, I, dan A mengaku mendapat perintah dari napi di Lapas Banyuwangi.

Barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang berjumlah 35 ribu butir tersebut senilai Rp 105 juta berhasil diamankan petugas.

"Mereka ini diperintah oleh seseorang dari Lapas Banyuwangi mulai pengambilan barang sampai ke pengirimannya,"

Ketiga tersangka itu, dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar rupiah.


Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan