jatimnow.com - Polisi membongkar penipuan penerimaan pegawai negeri atau ASN dengan kerugian hingga Rp 188 juta.
Edy Hartono (48) warga Ronowijayan, Siman, Ponorogo tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Blitar. Ia diringkus saat melakukan transaksi dengan korban yang anaknya dijanjikan bisa diterima sebagai ASN.
Baca Berita:
Mengaku Bisa Memasukkan ASN, Pria ini Tipu Korban hingga Rp 188 Juta