Pixel Codejatimnow.com

Mengaku Bisa Memasukkan ASN, Pria ini Tipu Korban hingga Rp 188 Juta

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Tersangka penipuan ASN saat di Mapolres Blitar
Tersangka penipuan ASN saat di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Polisi membongkar penipuan penerimaan pegawai negeri atau ASN dengan kerugian hingga Rp 188 juta.

Edy Hartono (48) warga Ronowijayan, Siman, Ponorogo tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Blitar. Ia diringkus saat melakukan transaksi dengan korban yang anaknya dijanjikan bisa diterima sebagai ASN.

Modusnya, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Pelaku yang mengaku sebagai Kepala Bappeda Pasuruan ini meyakinkan korban kalau dirinya bisa memasukkan anaknya jadi ASN. Karena kepincut, korban lalu memberikan sejumlah uang.

"Meyakinkan korban bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi ASN di salah satu OPD. Korban kemudian melaporkan ke kepolisian," ujar Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha, Kamis (25/04/2019).

Baca juga:
Janjikan Bisa Mutasi Jabatan, Oknum Satpol PP Jombang Ditangkap Polisi

Awalnya pelaku meminta tarif Rp 70 juta, namun baru dibayar Rp 35 juta. Saat pengumuman CPNS beberapa waktu lalu, korban menanyakan kepada pelaku karena anaknya tak lolos seleksi.

Namun bukannya kapok, pelaku kembali meminta uang 10 juta rupiah untuk kelancaran proses negosiasi. Korban kemudian menyanggupi 3 juta rupiah. Saat keduanya melakukan transaksi, barulah polisi menangkap pelaku.

Baca juga:
Korban Penipuan PNS Eks DPRD di Tulungagung Bertambah

"Selain kerugian uang sebesar 35 juta terkait Penerimaan CPNS, korban juga mengalami kerugian sebesar 150 jt terkait perkara Penipuan  pembelian rumah yang juga dilakukan oleh Pelaku, sehingga total kerugian korban 188 Juta rupiah," ungkap Anis.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku yang mengaku tangan kanan Bupati Pasuruan ini diketahui merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.