jatimnow.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP. Polres Mojokerto Kota, Denpom dan BNN Kota Mojokerto menjaring 8 pasangan bukan suami istri dalam razia yang dilakukan di beberapa rumah kos, Rabu (17/7/2019).
Razia ini digelar karena diduga ada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) dan Trantibmas. Hasil razia ada 8 pasangan yang kami bawa ke kantor. Rata-rata mereka tidak bisa menunjukkan identitas seperti surat nikah dan KK (Kartu Keluarga).
Baca Selengkapnya: Ciduk 8 Pasangan di Kamar Kos, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi