jatimnow.com - Sebanyak 329 narapidana penghuni Lemabaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia.
Remisi atau potongan masa hukuman tersebut besarnnya beragam mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sebanyak 16 narapidana diantaranya dinyatakan bebas langsung pada 17 Agustus mendatang.
Baca Selengkapnya: 329 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan