jatimnow.com - Narkoba jenis sabu seberat 4,7 kilogram disita Satreskoba Polrestabes Surabaya dari dua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Jakarta-Surabaya.
Kedua tersangka adalah Nunuk (28) dan Adi (37) asal Sidoarjo.
Keduanya ditangkap Unit II Satnarkoba, Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo sesaat setelah kedua pelaku menerima pengiriman sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Surabaya.
Baca Selengkapnya: Sindikat Narkoba Surabaya-Jakarta Dibongkar, 4,7 Kilogram Sabu Disita