Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Narkoba Surabaya-Jakarta Dibongkar, 4,7 Kilogram Sabu Disita

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi tunjukkan bb sabu dan ekstasi dari dua tersangka
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi tunjukkan bb sabu dan ekstasi dari dua tersangka

jatimnow.com - Narkoba jenis sabu seberat 4,7 kilogram disita Satreskoba Polrestabes Surabaya dari dua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Jakarta-Surabaya.

Kedua tersangka adalah Nunuk (28) dan Adi (37) asal Sidoarjo. 

Keduanya ditangkap Unit II Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Memo Ardian, Iptu Danang dan Ipda Yoyok Hardianto di kawasan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo sesaat setelah kedua pelaku menerima pengiriman sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, timnya membongkar peredaran sabu setelah menerima informasi dan melakukan undercover buy dari kedua pelaku.

"Setelah menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur ekspedisi darat yang berada di Sidoarjo, kami melakukan pengejaran dan benar adanya. Kami mengamankan keduanya beserta barang bukti tersebut," kata Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (17/9/2019).

Andi alias DI ditangkap di rumahnya. Kemudian dari pengembangan akhirnya ditangkap pula seorang perempuan berinisial Nunuk.

Kombes Sandi Nugroho menambahkan, pengiriman sabu tersebut adalah yang ketiga sejak Agustus 2019. Pengiriman pertama sebanyak 3 kilogram, pengiriman kedua juga 3 kilogram plus 20 ribu pil ekstasi, dan yang ketiga di bulan September sebanyak 4,7 kilogram sabu.

"Mereka merasa aman karenanya selama 2 bulan mereka terus membanjiri Surabaya dengan narkoba jenis sabu dan ekstasi," ujarnya.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

Dalam pengakuannya, Nunuk (28) mengatakan menjalani bisnis haram itu dengan terpaksa karena mengikuti perintah suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Sidoarjo.

Ia mengaku paketan yang berisi sabu tersebut adalah pesanan dari seorang bandar di Surabaya berinisial Bara atau berisial BR yang sekarang telah tetapkan sebagai DPO.

"Suami saya di lapas Sidoarjo. Melalui komunikasi WA (Whatapp) suami saya minta mengambil barang yang isinya sabu," kata Nunuk.

Ia mengaku jika setidaknya telah mengambil sabu sebanyak 10,7 kilogram untuk dijual di daerah Surabaya. Dari penjelasan ibu dua anak ini, pertama dirinya diminta sang suami mengambil dan mengirimkan sabu sebanyak 3 kilogram dan lolos dari pengintaian polisi.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Kemudian aksi kedua Nunuk juga diminta suami untuk mengambil narkoba lagi sebanyak 3 kilogram. Aksi kedua ini berhasil lepas dan ia kirimkan ke seorang yang tidak dikenal di Surabaya. Dan Nunuk memperoleh uang Rp 4 juta.

"Yang pertama dulu juga ambil dan kirim seberat 3 kilogram. Tapi yang ketiga ini disuruh ambil 4,7 kilogram oleh suami saya juga," katanya.

Dari kedua pengiriman di bulan Agustus, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 17,5 juta. Sedangkan untuk pengiriman ketiga ini, kedua pelaku mengaku belum dibayar.