jatimnow.com - Oknum Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim lantaran diduga melakukan pemerasan kepada calon tersangka kasus duagaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE tentang jual beli online, Selasa (5/11/2019).
Baca Selengkapnya: Diduga Peras Rp 500 Juta, Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam