jatimnow.com - Didik Siswanto alias Grandong (38), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, hanya bisa tertunduk saat dikeler oleh Satreskrim Polres setempat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan.
Grandong mengaku bisa menjadikan para korbannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Selengkapnya: Polisi Gadungan di Tulungagung Diringkus Setelah Buron Tiga Tahun