jatimnow.com - Sebuah rumah kontrakan di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No. 95, Surabaya digerebek Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (4/3/2020) sore. Rumah itu digerebek karena penghuninya kedapatan menanam 27 pohon ganja hidroponik.
Baca Selengkapnya: Rumah Kontrakan Berisi Tanaman Ganja Hidroponik di Surabaya Digerebek