jatimnow.com - Sebuah rumah kontrakan di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No. 95, Surabaya digerebek Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (4/3/2020) sore. Rumah itu digerebek karena penghuninya kedapatan menanam 27 pohon ganja hidroponik.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan menyebut, penghuni rumah kontrakan itu bernama Vino. Dia sudah lama menjadi target operasi polisi.
"Tersangka ini membeli tanaman ganja. Kemudian dari daunnya, ada sisa biji. Itulah yang ditanam," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak kepada wartawan di lokasi.
Tanaman ganja hidroponik yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Surabaya
Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
Trunoyudo menambahkan, dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku ganja hidroponik itu dikonsumsi sendiri. Pelaku mengaku sudah dua kali memetik ganja itu yang kemudian dikeringkan.
"Ngakunya tersangka V (Vino) ini apabila tidak mengonsumsi ganja, badannya akan lemas. Katanya sudah kecanduan. Kasus ini akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelasnya.
Baca juga:
Polres Malang Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Sita 2 Kg Ganja
Di hadapan awak media, Vino mengaku sudah tiga tahun ini mengonsumsi ganja. Dia tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.
"Badan lemes kalau nggak makai. Nggak enak banget rasanya. Ngapa-ngapain nggak enak. Ini (ganja) nggak saya jual, saya pakai sendiri. Saya jualannya cuma kucing," ujarnya.