jatimnow.com - Sebanyak 2,5 ton ikan asin berformalin diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam penggerebekan sebuah home industri di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Turut diamankan pemilik home industri yakni, Ayub Robit (51), warga Dusun Padekan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok.
"Penggerebekan ini kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah. Total barang bukti ikan asin berformalin ini ada 101 kardus. Totalnya sekitar 2,5 ton," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Kamis (5/3/2020).
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku telah menjalankan bisnisnya dalam 4 tahun terakhir. Untuk
area pemasaran ikan asin berformalin terbilang cukup luas. Yaitu Kota Solo, Jogjakarta dan Kabupaten Tuban serta Kabupaten Pasuruan.
"Lokasi yang dituju tersangka ini adalah pasar-pasar tradisional," ungkapnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 136 huruf b atau Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
"Kita jeratkan pasal tambahan untuk tersangka Ayub, dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 (a) UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar," pungkas AKBP Dony.
Baca juga:
Home Industry Makanan Ringan di Malang Terbakar
Terkait bahan yang digunakan, pelaku mendapatkannya dari Suwandi (50), asal gang Puspo Mulyo, Kelurahan Ronggo Mulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
"Saya hanya disuruh Pak Ayub. Saya tahu kalau itu formalin untuk mengawetkan ikan asin," kata Suwandi.
Di depan polisi, Ayub mengaku jika penggunaan formalin di ikan asin dilakukan saat waktu cuaca hujan atau tidak ada panas.
"Biar keringnya stabil dan tidak berulat. Teksturnya juga bagus," kata Ayub.
Baca juga:
Berkah Jelang Ramadan, Bisnis Sajadah Karakter di Jombang Ramai Orderan
Ia menjelaskan, dalam 2 ton ikan bilas segar dibutuhkan 0,5 kilogram cairan formalin.
"Per kilonya ikan asin ini ya dijual dengan harga umum. Biasanya Rp 8.500 per kilogram," ujarnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24444-bongkar-home-industri-di-pasuruan-25-ton-ikan-asin-formalin-disita