jatimnow.com - Penjara ternyata tidak membuat Hendrik Rudianto ciut nyali. Pria 40 tahun asal Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo itu mengulangi perbuatannya menggadaikan mobil sewaan.
Tersangka kembali menggadaikan mobil rental lantaran telilit utang atau gali lubang tutup lubang. Juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah lama menjadi pengangguran.
Baca juga: Terlilit Utang, Residivis Kembali Gadaikan Dua Mobil Rental