Pixel Codejatimnow.com

Terlilit Utang, Residivis Kembali Gadaikan Dua Mobil Rental

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka digiring di Mapolres Ponorogo
Tersangka digiring di Mapolres Ponorogo

jatimnow.com - Penjara ternyata tidak membuat Hendrik Rudianto ciut nyali. Pria 40 tahun asal Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo itu mengulangi perbuatannya menggadaikan mobil sewaan.

"Tersangka (Hendrik Rudianto) ini residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (6/10/2020).

Aziz menambahkan, tersangka kembali menggadaikan mobil rental lantaran telilit utang atau gali lubang tutup lubang. Juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah lama menjadi pengangguran.

Tersangka Hendrik menyewa mobil Toyota Avanza 2017 dengan nopol AE 1824 ST milik Syamsul Arifin (37), warga Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dengan kesepakatan awal tiga hari.

"Setelah habis masa sewa, tersangka tidak mengembalikan mobil itu dengan alasan akan memperpanjang waktu sewa," jelas Aziz.

Baca juga:
Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menyebut, korban kemudian memastikan keberadaan mobil dengan mendatangi rumah tersangka. Sampai di sana, korban sudah tidak mendapati mobilnya.

"Kepada korban tersangka mengaku jika mobil itu sudah digadaikan di Trenggalek," papar Aziz.

Baca juga:
Polisi Kota Mojokerto Bongkar Tipu Gelap Mobil Rental, Pelaku Dibekuk di Kalteng

Mendapati pengakuan itu, korban langsung melapor ke Mapolres Ponorogo hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu warung Jalan Sumatera, Ponorogo. Tersangka mengakui perbuatannya itu.

Dalam pemeriksaan akhirnya terungkap bahwa tersangka juga menggadaikan mobil Toyota Innova bernopol AE 1957 SW di Tulungagung. Mobil Avanza digadaikan Rp 15 juta dan Innova Rp 20 juta.