jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk komplotan pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg).
Ketiga tersangka itu adalah, Sanali (50), warga Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan; Asmad (43), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi dan Rudianto (31), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen.
Baca Selengkapnya: Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibongkar, Satu Residivis Didor