Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibongkar, Satu Residivis Didor

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk komplotan pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg).

Ketiga tersangka itu adalah, Sanali (50), warga Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan; Asmad (43), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi dan Rudianto (31), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen.

"Ketiga tersangka ini adalah komplotan pengedar sabu yang sudah satu tahun ini menjalankan bisnisnya. Untuk total BB sabu dari tiga tersangka yang diamankan di TKP berbeda ini totalnya seberat 1.165 gram," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (17/12/2020).

Ia menyebut, pengungkapan komplotan ini bermula saat polisi menangkap tersangka Sanali di rumahnya, pada (5/11) kemarin.

"Saat kami tangkap, Sanali sedang asyik pesta sabu di rumahnya. Di rumah Sanali ini kami mengamankan sabu seberat 61 gram," ujar Rofiq.

Sanali mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tersangka Asmad. Polisi kemudian mengejar Asmad. Saat hendak ditangkap, Asmad melawan hingga pelaku ditembak kaki kanannya oleh polisi.

"Tersangka Asmad juga kami tangkap di rumahnya. Akan tetapi karena melakukan perlawanan, personil Satresnarkoba terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan. Total BB yang kami amankan seberat 1.104 gram," ujar dia.

Polisi kemudian mendapatkan pengakuan dari Asmad jika sabu itu berasal dari tersangka Rudianto. Petugas yang hendak menangkap Rudianto pun sempat kesulitan karena melarikan diri ke beberapa kota, hingga tertangkap di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Saat tersangka Rudianto kami grebek di daerah Malang, ia berhasil melarikan diri ke berbagai kota. Total butuh waktu dua minggu kami menangkap tersangka ini. Ia berhasil kami tangkap di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sukoharjo," ungkapnya.

Dari catatan kepolisian, ketiga tersangka ini masing-masing adalah residivis kasus kejahatan. Untuk Sanali dan Asmad, dari catatan polisi keduanya pernah dipenjara kasus pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka Sanali tangannya hilang itu terkena bondet kasus 365 ditahan di Rutan Bangil, sedangkan tersangka Asmad ini juga kasus 365 ditahan di Lapas Malang," terangnya.

Sedangkan tersangka Rudianto adalah residivis kasus sabu. Ia dulu diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan dan dipenjara selama 2 tahun di Rutan Bangil.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

"Dia dulu dihukum 2 tahun karena cuma bawa BB sabu 0,2 gram," tandasnya.

Rudi di depan penyidik mengaku jika sabu yang diedarkankan bersumber dari jaringan Lapas Porong.

"Saya ngambilnya dari H. Ia mengendalikan dari Lapas Porong," kata Rudi.