Pasuruan - Dua bersaudara yang melakukan penyalahgunan Bahan Bakar Gas (BBG) dengan cara mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.
Keduanya adalah Suhendro (39), warga Dusun Jawar, Desa, Kemiri, Kecamatan Puspo; dan Eko Jumantoro (34), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Baca juga: Dua Warga Pasuruan Pengoplos Elpiji Bersubsidi Dibekuk Polisi